2013 lalu RUU Keperawatan targetnya sudah di sahkan oleh DPR, tetapi hasilnya sampai detik di 2014 ini hal itu masih belum terpenuhi malah nambah masalah dan interupsi baru dari si pemegang kuasa, kalo di ibaratkan pacaran, namanya di gantung, putus-ngga, nyambung-iya, pertanyaanya, siapa yang bersalah ?
Coba cari tahu apa masalahnya dengan searching di website dan di beberapa blog mengenai nasib RUU Profesi Keperawatan ini, akhirnya saya temukan satu artikel yang menurut saya pun sangat tepat menggambarkan kisruhnya perdebatan untuk pengesahan RUU Keperawatan. dan endingnya dari artikel ini mungkin anda dapat menjawab pertanyaan saya di atas tadi...so..cekidot langsung :
2014, Bagaimana nasib RUU Keperawatan
RUU Keperawatan menjadi
isu politis yang semakin tak bekesudahan, Kemenkes sebagai regulator
menginginkan RUU Keperawaan di satukan dengan bidan. Di sisi lain Organisasi Profesi PPNI
yang dari awal telah memperjuangkan ini konsisten untuk menyukseskan RUU
Keperawatan. Isu RUU Keperawatan akan semakin panas dengan amburadulnya jasa
pelayanan yang diatur oleh BPJS. Tingginya perbedaan jasa pelayanan antar dokter dan perawat juga berpotensi
menimbulkan konflik yang memanas di kemudian hari. Begitu juga dengan tingginya
gaji pegawai BPJS yang diduga bisa mencapai puluhan juta di level teknis dan
ratusan juta di level manajemen. Kembali ke topik kita, RUU Keperawatan selalu
mendapat kawalan dari PPNI. Namun, sepertinya lobi regulator dalam hal ini
Kemenkes yang mengupayakan RUU ini menjadi satu dengan bidan perlu diwaspadai.
Mungkin lebih baik lagi jika lobi intensif dengan para fraksi dilakukan dengan
menyepakati deal-deal politik menjelang pemilu mendatang. Berikut adalah
cuplikan update RRU Keperawatan dari situs PPNI.
PPNI- komisi IX DPR RI sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada tanggal 28
agustus 2013 kembali membahas RUU Keperawatan dengan Pemerintah dalam hal ini
kemenkes.
berikut informasi jalannya sidang yang diambil dari twitter @INDONESIANURSE
1. Raker #RUUKeperawatan pembahasan I dpr-pemerintah telah dibuka wakil ketua komisi 9 @saya_noriyu
1. Raker #RUUKeperawatan pembahasan I dpr-pemerintah telah dibuka wakil ketua komisi 9 @saya_noriyu
2. Menkes memberi pandangan bahwa: kebidanan diajukan ke dalam ruu kprwtn,
konsil dihapus, kolegium dimasukkan ke organisasi
3. Zubair safawai (pks): kebidanan tidak ada di naskah akademis, pemerintah
usulkan ruu kebidanan di 2014,konsil sudah fix sbg autoregulasi
4. Sri Rahayu (pdip): ruu keperawatan sdh dibahas sejak lama koq tiba2 ada kebidanan. Konsil tetap ada, anggaran bisa diatur.
5. Dari fraksi Demokrat: sebaiknya kami akan diskusi dalam internal..
6. Golkar: DIM dari pemerintah terlalu banyak yang harus dibongkar, usulan baru 161dim, usul tidak menambah kebidanan, dialog lobby 1shoot..
7. Jamal (hanura): yg disampaikan menkes nampaknya menarik, tapi tidak tertarik, bahasa kampung saya aneh, hehehe..
8. Okky (PPP): 1. Tidak ada informasi dari peraturan presiden, yg menyebut bidan dan perawat dalam 1 rumpun ilmu.
4. Sri Rahayu (pdip): ruu keperawatan sdh dibahas sejak lama koq tiba2 ada kebidanan. Konsil tetap ada, anggaran bisa diatur.
5. Dari fraksi Demokrat: sebaiknya kami akan diskusi dalam internal..
6. Golkar: DIM dari pemerintah terlalu banyak yang harus dibongkar, usulan baru 161dim, usul tidak menambah kebidanan, dialog lobby 1shoot..
7. Jamal (hanura): yg disampaikan menkes nampaknya menarik, tapi tidak tertarik, bahasa kampung saya aneh, hehehe..
8. Okky (PPP): 1. Tidak ada informasi dari peraturan presiden, yg menyebut bidan dan perawat dalam 1 rumpun ilmu.
9. Okky (PPP): 2. Organisasi profesi sudah
berjuang sangat lama, 3. Sebaiknya ruu keperawatan saja…
10. Ali (Pan): masih mempelajari lebih jauh
11. Gerindra: pemisahan ruu keperawatan tanpa kebidanan..
12. ansori siregar (pks); sejak 2004, 2 menkes telah menghalangi ruu keperawatan..jangan mengganggu untuk sahkan ruuk di akhir pembahasan
13. Menkes: tidak sedikitpun, dalam hati saya untuk diskriminasi..ibi dan ppni kebutuhannya sama, termasuk konsil..bidan & perawat bs diatur 1
14. Prof budi staf ahli kemenkes: skn perpres 2012, tenaga keperawatan dan kebidanan. Menkes; ada direktorat keperawatan yg bekerja sama kita.
15. Prof budi: kedokteran dan kedokteran gigi juga mencari persamaan, hanya bedanya pada bab praktik..banyaknya dim karena menambah substansi
16. Prof budi: konsil dihilangkan atas surat permintaan dari menpan..
17. Menkes: konsil dan kolegium tidak ada dalam uu kedokteran, apa iya?
10. Ali (Pan): masih mempelajari lebih jauh
11. Gerindra: pemisahan ruu keperawatan tanpa kebidanan..
12. ansori siregar (pks); sejak 2004, 2 menkes telah menghalangi ruu keperawatan..jangan mengganggu untuk sahkan ruuk di akhir pembahasan
13. Menkes: tidak sedikitpun, dalam hati saya untuk diskriminasi..ibi dan ppni kebutuhannya sama, termasuk konsil..bidan & perawat bs diatur 1
14. Prof budi staf ahli kemenkes: skn perpres 2012, tenaga keperawatan dan kebidanan. Menkes; ada direktorat keperawatan yg bekerja sama kita.
15. Prof budi: kedokteran dan kedokteran gigi juga mencari persamaan, hanya bedanya pada bab praktik..banyaknya dim karena menambah substansi
16. Prof budi: konsil dihilangkan atas surat permintaan dari menpan..
17. Menkes: konsil dan kolegium tidak ada dalam uu kedokteran, apa iya?
18. Dr tjiptaning (ketua komisi 9): praktik bidan punya kelebihan dalam
praktik, perawat di puskesmas nyuntik ditahan aparat..
19. Dr tjiptaning: perlakuan berbeda terhadap bidan dibandingkan perawat..
Perawat sejak 10 tahun yl. Sudah demo, bidan bahkan dokter skrg demo.
20. Ansori siregar (pks): belum ada sejarahnya amanat presiden ditambah
substansi..
21. BREAK – LOBY-LOBY OLEH KEMENKES KE KOMISI IX
22. Raker dpr-pemerintah berikutnya 3 september 2013.. Ok twips, teruskan
pengkawalan proses dan substansi ruu keperawatan…
Mencermati hasil pembahasan RUU Keperawatan oleh Komisi IX DPR RI dan
kemenkes, dapat disimpulkan :
1. sangat jelas bahwa kemenkes masih bersikukuh untuk memasukkan kata
kebidanan dalam RUU keperawatan.
2. Kemekes menambahan 161 DIM (Daftar inventaris Masalah) terkait dengan
rancangan yang terbaru versi kemenkes. hal ini tentu sangat berpotensi
menghambat disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan mengingat waktu
dan kesempatan yang sudah sangat terbatas
3. pada point 17, Menkes memberikan STATEMEN KONTROVERSIAL dengan
mengatakan bahwa Konsil kedokteran tidak ada dalam UU Kedokteran. Padahal
sangat jelas sekali pada UU Kedokteran no 29 Tahun 2004 tentang praktik
kedokteran BAB III mengatur tentang konsil kedokteran. hal ini tentu sangat
memalukan sekali bisa Menteri kesehatan yang berasal dari dokter sepertinya
tidak pernah membaca UU Kedokteran dan berani berbohong di depan anggota
dewan..padahal disampingnya ada staf ahli menteri ; Prof Budi
Link download UU Praktik
Kedokteran : http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-29-2004PraktikKedokteran.pdf
4. Semua fraksi di DPR sangat menginginkan RUU Keperawatan segera di sahkan
menjadi UU Keperawatan.
Pada 3 September 2013, DPR dan KEMENKES berencana mengadakan sidang kembali
untuk membahas RUU keperawatan. semoga pemerintah mau legowo dengan RUU
Keperawatan dan tidak terus memaksakan kehendaknya.
Ayo Kita kawal DPR untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.
Hidup perawat..hidup rakyat indonesia
Salam Perjuangan !!!!
By Ferry Efendi On January 5, 2014 ·
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar